Kades Ona Sula Diduga Rekrut Aparat Desa Tanpa Ijazah, Tabrak Permendagri 67

Ilustrasi perekrutan aparat desa.|| Foto : (Istimewa).

Sanana | B-detik.id — Kepala Desa Ona, La Anda Buton dinilai menabrak Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tentang pengangkatan aparat pemerintah Desa Ona, Kecamatan Sula Besi Barat, Kepulauan Sula.

Pasalnya, La Anda mengangkat aparat desa yang nyaris tidak mengikuti aturan Permendagri 67 itu karena dirinya memilih orang-orang terdekat (Keluarga) meski mereka tidak memiliki ijazah.

“Sesuai dengan Permendagri 67 bahwa aparat desa harusnya berijazah, karena itu dijelaskan dalam poin 1 tentang pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat. Namun yang terjadi di Desa Ona jauh dari aturan itu,”kata Muhlis Umasugi, Pemuda Desa Ona kepada beritadetik.id, Selasa, 10 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Dikatakan dalam proses ini, kades telah jelas melanggar regulasi yang ada, padahal di ketahui pemuda atau masyarakat masih banyak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM).

Parahnya, lanjut Muhlis, Dirinya (Kades) lebih memilih keluarganya untuk di libatkan dalam struktur pemerintahan desa.

“Olehnya kami akan desak kepada Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus agar memanggil Kades Ona untuk evaluasi kinerjanya yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada,”ujar Muhlis yang juga mantan Sekretaris HMI Cabang Sanana itu.

Terpisah, Kepala Pemerintah Kecamatan (Camat) Sula Besi Barat Sumarni Temarut belum lama ini mengatakan, masalah pengangkatan aparat desa itu harus sesuai dengan UUD yang berlaku, dan atau minimal memiliki ijazah SMA.

“Sampai sejauh ini La Anda tidak membuat rekomendasi untuk di layangkan ke Pemerintah Kecamatan. Bahkan saya sebagai Camat pun tidak mengetahui apa-apa saat proses perekrutan itu”pungkas Camat.(imt/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *