Ikut Copot Kadis Dukcapil, Kemendagri Sanksi Bupati Fifian Mus

Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. || Foto : Istimewa

Jakarta || Beritadetik.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri akhirnya melayangkan surat teguran terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH).

Surat Kemendagri RI Nomor: 862.1/602/DUKCAPIL, tertanggal 11 Juni 2021, dengan perihal ; Teguran Mutasi terhadap Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kepulauan Sula itu, salah satu poinnya memberikan waktu kepada Bupati Fifian agar mengembalikan jabatan Kepala Dinas Dukcapil yang sebelumnya dilakukan pencopotan. Pengembalian posisi jabatan pejabat yang bersangkutan oleh Kemendagri memberikan waktu paling lambat 3 hari sejak diterimanya surat teguran tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami memberikan waktu tiga hari sejak surat ini di terima Bupati Kepulauan Sula, bentuk tindak lanjutnya adalah mengembalikan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5812 Tahun 2019,”jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam suratnya itu.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut ikut mengancam melakukan pemutusan jaringan komunikasi data (jarkomdat) kependudukan, jika teguran tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Bupati Fifian Mus.

Sesuai isi surat itu juga Kemendagri mempertegas, bahwa berdasarkan pasal 83A, Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2016 tentang administrasi Kependudukan, telah memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menagani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Penjelasan lebih lanjut dalam isi surat tersebut juga dijelaskan secara terperinci, bahwa berdasarkan pasal 83A tersebut di atas, bahwa tertanggal 30 November 2015, telah ditetapkan dan telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 76 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menagani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Terkait peraturan dan perundang-undangan itu, maka kepala daerah tidak berwenang melakukan pergantian pejabat yang dimaksud.

Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) setelah dilantik pada Jumat (4/6/2021) pekan lalu, dua kepala daerah itu langsung melakukan demosi atau pemberhentian terhadap 57 Pejabat Esselon II dan III serta sejumlah pejabat administrator di wilayah setempat, Rabu pekan lalu.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *