LBH Taliabu Ancam Lapor Kades Habunuha dan Tabona ke PTUN, Kades : Silahkan Kalau Mau Gugat

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamarudin Taib.

BOBONG II Beritadetik.id — Pecat perangkat desa secara sepihak dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, Kepala Desa Tabona dan Habunuha, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu terancam dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Hal ini ditegaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamarudin Taib melalui keterangan resminya yang diterima Beritadetik.id, Sabtu (29/05/2021).

Bacaan Lainnya

Kamarudin menjelaskan, langka Kepala Desa Tabona, La Haruli, dan Jardin selaku Kades Habunuha, Kecamatan Tabona yang dengan sepihak memberhentikan para aparat desanya tanpa alasan yang jelas.

“Berdasarkan hasil pencermatan kami dari teman-teman LBH Taliabu, terkait Surat Keputusan (SK) nomor ; 6 Tahun 2021, perihal pemecatan terhadap sejumlah perangkat desa di wilayah itu tidak menuangkan alasan yang jelas terhadap kebijakan pemberhentian itu. Atas dasar dan alasan tersebut, kedua kades ini akan kami laporkan ke PTUN Ambon,”katanya.

Dia menambahkan, terkait kasus ini LBH Taliabu akan melakukan pendampingan kepada para Aparat Desa Habunuha dan Tabona yang diberhentikan secara sewenang-wenangan oleh para kades tersebut.

“Sementara ini kami sedang dalam tahapan perampungan berkas, namun langkah pertama kami lakukan adalah menyampaikan surat keberatan atas SK yang dikeluarkan oleh kades yang bersangkutan, karena hal itu juga diatur dalam Pasal 75 UU/30/2014, tentang Adminitrasi Pemerintahan.”tandasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Habunuha, Kecamatan Tabona, Jardin saat dikonfirmasi terkait masalah pemberhentian tersebut mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang ia lakukan merupakan hak istimewa yang melekat pada seorang kepala desa.

“Mereka (LBH,red) mau gugat silahkan. Yang pasti saya melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang melekat untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa,”tandas Jardin.(mri/red).

Reporter : Mohri
Editor : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *