Diduga Ulah Kades Habunuha Taliabu, Warga “Terkotak-Kotak” Saat Beribadah

Sekelompok warga di Desa Habunuha Taliabu saat menggelar  sholat Idul Fitri secara terpisah dari warga lainya di wilayah setempat. || Foto : Mohri

BOBONG || BERITADETIK.ID — Sikap Kepala Desa Habunuha, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), dengan memberhentikan para pengurus masjid di wilayah setempat membuat warga menjadi tidak nyaman dalam melaksanakan Ibadah.

“Sikap Kades yang memberhentikan kami pengurus Masjid di Desa Habunuha, Kecamatan Tabona, pada beberapa waktu yang lalu, hal ini membuat sebagian masyarakat menantang dan tidak menerima keputusan kepala desa tersebut. Imbas dari masalah ini membuat umat muslim di desa setempat terkotak-kotak menjadi dua kelompok,”kata Imam Masjid di wilayah setempat, Anshar Wambes kepada media ini, Senin (24/5).

Dia menjelaskan, dampak dari masalah ini membuat warga muslim di desa tersebut pada saat pelaksanaan Sholat Idul Fitri beberapa waktu lalu tak lagi bersatu.

Bacaan Lainnya

Tak itu saja, bahkan antara warga yang pro dan kontra terhadap keputusan kepala desa ini sampai melaksanakan sholat secara terpisah, tak seperti hari raya tahun-tahun sebelumnya.

“Sebagai tokoh agama, kami sangat menyesalkan sikap kepala desa setempat, sebab, dampak dari pemecatan para pengurus masjid ini membuat warga saat menggelar sholat Idul Fitri pada beberapa waktu lalu, ada yang melaksanakannya di mesjid dan ada juga yang sholat di lapangan,”ungkap Anshar.

Diketahui masalah ini tak hanya di Desa Habunuha, Kecamatan Tabona, melainkan juga terjadi di Desa Buambono, Kecamatan Taliabu Utara

Pasalnya, umat muslim di desa tersebut bahkan ada yang tidak menjalankan ibadah sholat tarawih secara berjamaah di masjid, lantaran pengurus masjid di desa itu telah di berhentikan oleh Kepala Desa Buambono.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kasus serupa di Desa Habunuha dan Buambona, juga terjadi di Desa Kabuno dan Desa Tabona, Kecamatan Tabona, serta Desa Pancuran, Kecamatan Taliabu Barat.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Taliabu, Sugianto J Muhdin mengatakan, terkait hal ini pihaknya tak bisa menginterfensi lebih jauh atas pemberhentian para pengurus Masjid di beberapa desa di wilayah Taliabu saat ini.

“Soal pengurus Masjid ini menjadi kewenangan Pemerintah Desa, mereka berhak dalam mengangkat atau memberhentikan badan syarah, karena dari insentif mereka (Pemerintah desa) yang membayarkannya,”ucap Sugianto.

Meski begitu, dirinya menyarakan agar persoalan pengangkatan dan pemberhentian para hakim syarah pada masing-masing desa yang ada, seyogianya para Pemerintah Desa harus berkoordinasi dengan KUA setempat supaya tidak menimbulkan konflik dalam kepentingan keagamaan.(mri/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *