Nakal Terhadap Anak Angkat Sendiri, Kakek Bejat Asal Taliabu Barat Divonis 14 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bobong saat membacakan putusan terhadap WS (51) terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, yang digelar di ruang Sidang Pengadilan di wilayah setempat, Senin (3/5/2021).

BOBONG || Beritadetik.id — Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu memvonis terdakwa WS (51 Tahun) pelaku pemerkosaan terhadap mawar (15 Tahun) nama samaran yang masih tercatat anak di bawah umur, dengan pidana penjara 14 tahun subsider 6 bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (3/4), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Willy Marsaor, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Herman dan Panusunan.

Dalam amar putusan yang dibacakan, pada pokoknya Majelis Hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.

Vonis majelis Hakim ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu yang sebelumnya menuntut terdakwa 16 Tahun penjara.

Lebih lanjut, Hakim menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai Petani itu sesuai fakta-fakta persidangan sebelumnya, telah terungkap bahwa terdakwa melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Pelaku saat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Taliabu Barat.

“Terdakwa selain dijatuhi hukuman 14 Tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”ucap Majelis Hakim.

Terdakwa juga telah dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah).(mor/red).

Reporter : Mohri
Editor : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *