MK Batasi Peserta, Dua Komisioner Ini Diutus Hadapi Sidang Gugatan MS-SM

Foto:mkri.id/Istimewa : Ilustrasi Suasana Pelaksana Sidang di Mahkamah Konstitusi.

“Soal teknis kesiapan, Insya Allah kami sangat siap untuk memberikan jawaban serta bukti-bukti atas hasil pemilihan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti”.

KETUA KPU TALIABU : Arisandi La Isa

JAKARTA | beritadetik.id – Sidang pendahuluan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Taliabu Tahun 2020 resmi akan digelar, Jumat (29/1/2021) pekan ini.

Bacaan Lainnya

Keputusan penetapan jadwal sidang perkara hasil pemilihan untuk sejumlah daerah itu dirilis secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu.

“Untuk kesiapan menghadapi sidang pada Jumat nanti di MK, sesuai undangan, itu komisioner yang hadir dibatasi. Jadi untuk KPU Taliabu hanya dua orang yang nanti masuk saat persidangan berlangsung,”kata Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa, saat dihubungi Media ini, Rabu (27/1).

Arisandi bilang, dua Komisioner KPU Taliabu yang akan mengikuti sidang itu yakni Arisandi sendiri selaku Ketua, ditambah Koordinator Devisi Hukum Rometi Haruna. “Soal teknis kesiapan, Insya Allah sangat siap untuk memberikan jawaban serta bukti-bukti atas hasil pemilihan pada persidangan nanti,”cetus Pria kelahiran Desa Parigi, Taliabu Timur itu.

Diketahui, sengketa PHP Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (29/1) pekan ini bersamaan dengan tiga daerah lainya di Maluku Utara (Malut), yakni Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Selain empat daerah tersebut, MK juga menetapkan jadwal untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada untuk Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan Halmahera Timur pada Kamis (27/1/2021) besok.(sal/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *