Beritadetik.id – Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-Hippmamoro) Provinsi Maluku Utara secara resmi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai. Sorotan utama organisasi ini tertuju pada dugaan penyimpangan anggaran di Desa Sopi.
Kabid Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) BP-Hippmamoro, Burhanudin Kudo, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan temuan terkait indikasi penyelewengan dana desa. Menurutnya, praktik tersebut telah menghambat kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai secara signifikan.
“Kami mendesak BPK Malut agar segera melakukan audit terhadap kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai, khususnya Kepala Desa Sopi. Dugaan penyelewengan dana desa tidak bisa dianggap remeh, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru tidak termanfaatkan secara optimal,” tegas Burhanudin, Selasa (06/12/2025).
Burhanudin menambahkan, masalah ini diperparah oleh minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat terkait alokasi dan pengelolaan dana. Padahal, transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip mutlak yang harus dijalankan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa yang bersumber dari rakyat digunakan. Ketidakterbukaan ini memicu mosi tidak percaya dan merugikan kemajuan daerah mereka sendiri,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Hippmamoro menyatakan kesiapannya untuk membantu BPK dengan memberikan data atau informasi tambahan guna memperlancar proses audit. Pihaknya berharap, pemeriksaan ini mampu mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan yang ada.
BP-Hippmamoro juga menekankan tiga poin utama sebagai tindak lanjut dari tuntutan ini:
Sanksi Tegas: Meminta pihak berwenang memberikan sanksi sesuai perundang-undangan bagi oknum yang terbukti melanggar.
Perbaikan Sistem: Mendorong adanya evaluasi sistem pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan di masa depan.
Pembangunan Berkelanjutan: Memastikan setiap rupiah dana desa kembali pada fungsi asalnya, yakni untuk sarana prasarana dan kesejahteraan warga.
**


















