Beritadetik.id – Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo Halbar) DKI-Jakarta melayangkan desakan keras kepada Polres Halmahera Barat (Halbar) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Fachlis Sangkali.
Desakan ini terkait dugaan proyek fiktif Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ) senilai Rp 4,9 miliar yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025.
Temuan Semaindo pada dokumen RUP dengan kode 58654596, yang diumumkan pada 24 Maret 2025, secara jelas mencantumkan paket pekerjaan penataan kawasan FTJ senilai Rp 4,9 miliar, lengkap dengan jadwal tender dan pelaksanaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak pernah ditenderkan, tidak ada proses pemilihan penyedia, dan tidak ada pekerjaan fisik yang dilakukan.
“Ini merupakan indikasi kuat proyek fiktif, sebuah kejahatan anggaran yang tidak boleh ditoleransi. Ini adalah kejahatan perencanaan anggaran. Untuk itu, Polres Halbar harus segera tindak lanjuti soal proyek fiktif tersebut,” tegas Ketua Umum Semaindo Halbar DKI-Jakarta, Sahrir Jamsin, pada Senin (8/12/2025).
Sahrir menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan manipulasi RUP. Ia menilai pencantuman proyek fiktif tersebut sebagai pelanggaran berat dan modus terstruktur untuk membuka ruang penyimpangan APBD.
“Menginput proyek fiktif senilai hampir lima miliar rupiah dalam RUP adalah pelanggaran berat. Ini bukan salah ketik. Tapi ini modus,” cecarnya.
Semaindo mendesak agar Kadis PUPR sebagai penanggung jawab teknis segera dipanggil untuk menjelaskan motif di balik pencantuman proyek fiktif tersebut.
“Mengapa diumumkan bila tidak ada tender dan tidak pernah ada pekerjaan? Apakah ini bagian dari permainan anggaran pada proses APBD-P? Ini bukan kelalaian, ini terstruktur. APH jangan diam, segera bertindak,” kata Sahrir yang akrab disapa Oyap.
Semaindo menilai Pola proyek fiktif merupakan modus yang sering digunakan untuk penyimpangan APBD, dan oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) di Halbar, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri (Kejari), memiliki kewajiban untuk bertindak proaktif.
“Polres segera melakukan penyidikan terhadap dugaan proyek fiktif Penataan Kawasan FTJ Rp 4,9 miliar, serta memproses siapapun yang terlibat dalam manipulasi perencanaan APBD,” tuntut Sahrir.
Semaindo menekankan bahwa Halmahera Barat tidak boleh menjadi wilayah yang bebas dari kontrol hukum. “Dugaan proyek fiktif FTJ 4,9 miliar adalah alarm keras bahwa tata kelola pemerintahan sedang menuju jurang korupsi,” tutupnya.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila Polres dan Kejari tidak bergerak, kami akan minta kepada Kejagung RI dan Polri agar mengambil alih kasus ini. Dan juga minta agar Kapolres dan Kejari Halbar diperiksa. Jika ada keterlibatan maka segara usut tuntas dan copot dari jabatnnya secara tidak terhormat,” tandas Sahrir.(pte/red)


















