Tolak Tambang dan Sengketa Lahan, Mahasiswa Bakar Ban di Kantor Bupati Morotai

Beritadetik.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Morotai Jaya Tolak Tambang menggelar aksi demonstrasi riuh di halaman Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Senin (29/9/2025).

Aksi ini mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan TNI-AU, sekaligus menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam pantauan di lapangan, massa aksi membawa mobil pick up yang berisi sound system dan membentangkan spanduk bertuliskan “Menolak Tambang Pasir Besi di Morotai dan Tempat Pelatihan Militer di Desa Towara”.

Bacaan Lainnya

Eskalasi ketegangan memuncak saat para demonstran membakar ban bekas tepat di depan pintu masuk halaman kantor bupati, diiringi teriakan yel-yel keras “Tolak atau Mati!“.

Aksi ini membawa enam tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemda dan DPRD setempat.

Salah satu orator aksi, Jaim Gafur, menyampaikan kritiknya terkait tata kelola potensi Morotai.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Morotai memiliki potensi mulai dari hasil pertanian, perikanan, pariwisata. Akan tetapi sejauh ini Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum berhasil mengelola potensi itu,” ujarnya.

Menurut Jaim, hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Ekonomi Khusus (KEK) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang ia nilai tidak dimanfaatkan secara optimal.

Alih-alih fokus pada potensi yang ada, massa aksi menyoroti kelalaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah mengeluarkan rekomendasi bagi sejumlah perusahaan tambang pasir besi.

“Kami menganggap Pemda lalai, juga bertentangan dengan surat rekomendasi karena Pemda telah mengeluarkan rekomendasi terhadap perusahaan tambang pasir besi yang akan beroperasi di Kabupaten Pulau Morotai,” beber Jaim.

Ia kemudian menyebut beberapa perusahaan, seperti PT. Intim Jaya Karya I dan II dengan luas operasi ratusan hektar hingga tahun 2025. Bahkan, ia menyorot PT Karunia Arta Kamilin dan PT Ausindo Anugrah Pasefik yang memiliki luas wilayah operasi fantastis hingga tahun 2039.

“Dan itu Pemerintah Daerah juga DPRD dianggap lalai,” pungkasnya.

Secara rinci, enam tuntutan yang diserukan oleh Aliansi Morotai Jaya Tolak Tambang adalah:

– Pemda dan DPRD Harus Bertanggung jawab dalam pengoperasian tambang di Morotai.

– Cabut 4 IUP yang beroperasi di Morotai.

– Mendesak Gubernur Maluku Utara Segera Cabut IUP PT.KAK dan PT.AAP.

– Pemda Segara Selesaikan Sengketa Lahan di Morotai.

– Pemda Harus Transparansi pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

– Pemda Segera Tolak Tempat Pelatihan Militer AL di Desa Towara.

 

**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *