Beritadetik.id – Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuntut penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir besi mendapat respons langsung dari Bupati Rusli Sibua pada Senin (29/9/2024).
Menghadapi tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Morotai Jaya Tolak Tambang, Bupati Rusli menyampaikan komitmen dan menjelaskan batasan kewenangan pemerintah daerah terkait isu panas ini.
Dalam sesi hearing dengan Aliansi Morotai Jaya Tolak Tambang usai demonstrasi, Bupati Rusli Sibua menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Morotai memiliki rekam jejak yang jelas terkait isu ini.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2012, saat ia juga menjabat sebagai Bupati, dirinya telah menghentikan penampungan pasir besi pertama di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara.
“Soal komitmen Pemda itu sudah terlihat sejak tahun 2012 di masa pemerintahan Rusli Sibua yang menghentikan penambangan pasir besi tersebut,” tegasnya, sembari menjelaskan bahwa ia bahkan sempat menghentikan pemuatan pasir besi di Pelabuhan Bere-Bere.
Namun, Bupati Rusli juga memaparkan adanya perubahan regulasi yang kini membatasi langkah Pemda.
“Karena saat itu masih menjadi kewenangan Kabupaten, sekarang ini penambangan mulai dari galian C dan lainnya sudah menjadi kewenangan provinsi,” ungkap Rusli di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, menurutnya persoalan penambangan saat ini juga sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa penjelasannya ini tidak bermaksud untuk melempar tanggung jawab, melainkan untuk memperjelas alur birokrasi yang harus dilalui.
Menyikapi tuntutan tersebut, Bupati Rusli Sibua meminta waktu untuk melakukan komunikasi. “Oleh karena itu saya kira tolong dikasih kesempatan untuk kita berkomunikasi dengan perusahaan itu,” pintanya.
Ia menambahkan bahwa Pemda Morotai akan segera berkoordinasi dan menyampaikan keberatan dari masyarakat.
“Itu kami sampaikan sesuai batas kewenangan Pemda Morotai, tentang pencabutan IUP pun begitu proses tetap dari provinsi,” jelasnya.
Dengan demikian, langkah yang akan diambil Pemda bersama DPRD adalah menyampaikan laporan dan keberatan masyarakat kepada Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait kondisi yang ada.(*)











