Bawaslu Malut Soroti Putusan MK, Dorong Perbaikan Sistem Pengawasan Pemilu

Beritadetik.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104. Putusan ini dinilai membawa tantangan sekaligus peluang besar bagi perbaikan sistem pengawasan pemilu di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Sumitro Muhamadiyah, dalam acara “Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kabupaten Pulau Morotai” yang digelar di Pulau Morotai, Sabtu (13/9/2025).

Sumitro menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 104 memberikan kewenangan lebih besar kepada Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Khusus kami penyelenggara sendiri ada putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang diutus langsung ke kami Bawaslu yaitu putusan 104 kaitanya dengan kewenangan Bawaslu itu sendiri,” ungkapnya.

Putusan ini menuntut Bawaslu untuk lebih sigap dan profesional, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ke depan tidak ada lagi proses panjang berupa kajian-kajian internal di KPU, melainkan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dapat langsung ditindaklanjuti oleh KPU,” tegas Sumitro.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan mengurangi potensi sengketa pemilu.

Terkait putusan ini, Sumitro menekankan pentingnya mempersiapkan diri sejak dini. Menurutnya, Bawaslu harus menyiapkan jajarannya dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menghadapi pemilu mendatang.

“Kami perlu menyiapkan jajaran kami sampai ke tingkat bawah untuk bagaimana menyiapkan diri menghadapi Pemilu ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti temuan pada Pilkada sebelumnya, di mana sekitar 80% problem yang dibawa ke MK terkait dengan pelanggaran administrasi. Hal ini membuktikan pentingnya penguatan fungsi pengawasan Bawaslu.

“Ini sebabnya sehingga tantangan kita di Bawaslu betul-betul harus siap SDM-nya karena kita harus betul-betul menjadi mata dan telinga Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Sumitro mengakui bahwa tantangan ini tidak mudah, bahkan ia secara pribadi lebih menyukai sistem yang lama karena dianggap lebih aman. Namun, ia menyadari bahwa Bawaslu harus beradaptasi.

“Kalau diberi pilihan saya lebih memilih yang lama karena yang lama waktunya lebih safety menurut saya,” tuturnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap putusan Bawaslu tetap memiliki mekanisme banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung (MA) bagi pihak yang tidak puas.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Mole, juga menyambut baik kegiatan ini sebagai forum evaluasi dan proyeksi.

“Melalui forum ini kita akan mereview kembali proses Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai,” tutup Ramla, seraya membuka acara secara resmi.(red)

 

Editor : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *