Morotai Miliki RTRW Baru, Bupati Resmi Teken Berita Acara Verifikasi IPPR dengan ATR/BPN

Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah penting dalam penataan wilayah dengan melaksanakan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kegiatan ini merupakan bagian krusial dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai. Acara bersejarah ini berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Hotel Ambhara, DKI Jakarta.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, hadir dalam kegiatan tersebut bersama Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, didampingi jajaran pejabat daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Agus Sutanto menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan pola tata ruang yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian tata ruang agar arah pembangunan di Morotai dapat berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.

Agus Sutanto kemudian menyampaikan pesan moral terkait pengelolaan ruang. “Apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan yang kita pinjam dari anak cucu kita. Karena itu, pengelolaan ruang harus dilakukan secara bijak dan terarah,” ujarnya, menegaskan filosofi di balik penataan ruang yang berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap terlaksananya kegiatan ini. Menurut Bupati, penandatanganan ini merupakan langkah penting dan sangat dinantikan oleh Pemkab Morotai.

Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya RTRW Pulau Morotai memasuki tahap finalisasi lintas sektor (Linsek) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 November 2025.

“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, koordinasi terus digalakkan agar penataan ruang di Morotai ke depan semakin baik dan berkelanjutan,” ungkap Bupati Rusli.

Kegiatan penandatanganan ini menjadi bagian integral dari upaya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, guna memastikan arah pembangunan Morotai sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta visi pembangunan jangka panjang daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *