Beritadetik.id – Di tengah suasana penuh haru dan kesedihan, Muhammad Iram Galela, Ketua AMPP Togammoloka, beserta kedua orang tuanya dan perwakilan pengurus AMPP Togammoloka, melakukan perjalanan dari Galela Maluku Utara ke Jakarta untuk menemui Haji Romo Nitiyudo Wachjo, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Pertemuan yang dilaksanakan pada 18 Februari 2025 ini bertujuan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang telah dilakukan oleh M Iram Galela terhadap Haji Robert.
Raut wajah penuh penyesalan terlihat jelas tergambar di wajah M Iram Galela saat ia memasuki ruangan pertemuan kantor pusat NHM. Dikelilingi oleh orang-orang terdekatnya, ia dengan suara bergetar menyampaikan permohonan maafnya.
“Saya atas nama pribadi dan mewakili seluruh pengurus AMPP Togammoloka sangat menyesal atas tindakan yang dilakukan yang tentu itu sangat melukai perasaan dan merusak nama baik Haji Robert. Saya berharap permohonan maaf ini dapat diterima dan kita bisa melangkah maju dengan damai,” ucap Iram.
Haji Robert, dengan penuh kebesaran hati dan keikhlasan, menerima permohonan maaf tersebut.
“Saya sangat menghargai keberanian dan kejujuran Anda untuk datang dan meminta maaf. Kesalahan adalah bagian dari kehidupan manusia, dan yang terpenting adalah bagaimana kita memperbaikinya,” kata Haji Robert.
Suasana haru pun tak terelakkan saat air mata pemimpin NHM ini membasahi wajahnya. Rasa haru juga dirasakan oleh anak-anaknya dan seluruh karyawan yang hadir saat itu. Para sesepuh AMPP Togammoloka memberikan apresiasi terhadap sikap Haji Robert yang begitu pemaaf dan berjiwa besar.
Jurait Lidawa, tokoh AMPP Togammoloka, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kebesaran hati Haji Robert yang telah menerima permohonan maaf dari M Iram Galela.
“Kami sangat menghargai sikap bijaksana dan penuh kasih sayang dari Haji Robert. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” ujar Jurait Lidawa.
Kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud, menjelaskan bahwa tujuan dari jalur Restorative Justice (RJ) adalah untuk memulihkan kerugian dan memperbaiki hubungan yang rusak.
“Restorative Justice tidak hanya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan, tetapi juga menciptakan ruang bagi kedua belah pihak untuk saling memahami dan memperbaiki kesalahan,” jelas Iksan Maujud.
Akademisi IAIN Ternate, Hasanuddin Hidayat, mengatakan bahwa langkah RJ yang diambil adalah langkah yang bijaksana dari sisi hukum positif.
“Melihat dari sisi hukum positif, Restorative Justice lebih memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan dan memulihkan kerugian dengan cara yang lebih damai. Ini adalah pendekatan yang baik untuk mencapai keadilan yang sejati,” kata Hasanuddin Hidayat.
Ia juga menjelaskan beberapa manfaat Restorative Justice secara hukum, di antaranya efektivitas penegakan hukum, pemulihan sosial, dan pengurangan stigma.(mik)