Beritadetik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ternate-Tidore telah menghentikan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang rencananya akan dijadikan kawasan pemukiman.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas ini dilakukan di Jl. Kampus Unkhair, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.
“Lahan hutan produksi yang dialihfungsikan sebagai kawasan pemukiman tersebut sudah disepakati untuk dihentikan aktivitasnya,” ungkap Junaidi, Rabu (19/2/2025).
Penghentian ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ternate-Tidore, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate kemudian meninjau langsung lokasi pembukaan lahan tersebut.
Junaidi menegaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan HPK atau hutan lindung melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Undang-undang (UU) Kementerian Kehutanan.
Oleh karena itu, pihaknya menghentikan sementara aktivitas pelebaran pembukaan lahan di lokasi tersebut.
“Pemilik lahan sudah kami identifikasi dan kami berikan surat perintah untuk penghentian aktivitas. Kami juga akan mengundang yang bersangkutan (pemilik) untuk rapat bersama instansi terkait,” ujarnya.
Menurut Junaidi, pembukaan lahan untuk pemukiman tanpa sertifikat tidak diperbolehkan. Izin dari instansi berwenang diperlukan jika ingin membuka lahan untuk pemukiman.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dipasarkan dalam bentuk tanah kapling perumahan, padahal lokasi pembukaan lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Junaidi menegaskan bahwa pemilik lahan yang melakukan aktivitas ilegal ini berpotensi dipidana karena melanggar Undang-undang (UU) Kementerian Kehutanan.(ian)