Beritadetik.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rina Ishak mengungkapkan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di wilayahnya mengalami penurunan. Hal ini disampaikan pada Senin, 10 Februari 2025.
“Apalagi tahun 2023 kemarin kebanyakan yang datang mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dari bidan maupun dokter, tetapi untuk izin usaha itu sudah berkurang,” ungkap Rina.
Rina menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan sosialisasi terkait izin usaha kepada masyarakat Morotai.
Mereka juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembuatan izin usaha NIB tidak dipungut biaya atau gratis, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Yang namanya usaha baik itu UMKM atau usaha besar lainnya harus memiliki izin usaha. Namun yang banyak hanya usaha bermodal kecil seperti UMKM,” ujarnya.
Untuk usaha-usaha yang tidak memiliki izin, Rina mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang perizinan. Ia mencontohkan, untuk usaha dagang, syaratnya antara lain surat pengantar dari Desa, Camat dan Disperindagkop-UKM.
Terkait anggaran DPM-PTSP tahun ini, Rina menjelaskan bahwa tidak ada Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan adanya program pemerintah pusat terkait makan bergizi gratis, yang menyebabkan semua DAK DPM-PTSP dialihkan ke program tersebut.
“Jadi anggaran rutin kami tidak sampai Rp100 juta tahun ini,” pungkasnya.(ul)