Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Kamis (16/1/2025), secara resmi memusnahkan barang bukti dari 14 kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Indra Nuatan ini dilakukan di halaman kantor Kejari.
Kasus-kasus yang dimusnahkan bukti-buktinya beragam, mulai dari kasus asusila terhadap anak, baik berupa pencabulan maupun persetubuhan, hingga kasus-kasus lain.
“Seperti kasus Pilkada, pencemaran nama baik, pembunuhan, penjualan kosmetik ilegal, perzinaan, dan tindak pidana seksual,” ungkap Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Zul Kurniawan Akbar.
Menurut Akbar, pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan tinggi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah digunakan dalam proses hukum tidak disalahgunakan atau menimbulkan masalah baru di kemudian hari.(ul)