Buta Undang-Undang Pers, KPU Morotai Larang Wartawan Ambil Gambar Pendaftaran Paslon 

Sejumlah wartawan dilarang mengambil gambar saat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Morotai, Kamis 29 Agustus 2024.(Foto : Ist)

 Beritadetik.id – Sejumlah wartawan dilarang mengambil gambar saat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Morotai.

Tindakan tak terpuji itu terjadi saat sejumlah wartawan hendak mengambil gambar saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morotai Samsudin Banyo dan Judi R Dadanan (SB-Jadi), Kamis (29/8/2024).

“Ceritanya kami mau ambil gambar paslon yang mendaftar di KPU Morotai, namun petugas Satpam dan salah satu pegawai KPU yang menjaga pintu masuk utama kantor itu melarang wartawan agar tidak mengambil gambar di ruang pendaftaran,”kata Ketua PWI Morotai, Abdul Halil Husain.

Bacaan Lainnya

Halil mempertanyakan alasan apa KPU Morotai menerapkan Standar Operasional Prosedur atau SOP pada tahapan pendaftaran Paslon Pilkada Morotai itu dengan melarang awak media mengambil gambar.

Menurutnya, tindakan KPU Morotai ini tidak dapat dibenarkan dalam Undang-Undang Pers . “Kami ingin tahu alasan dan dasar hukumnya apa KPU melarang wartawan mengambil gambar,” tegas Halil.

Halil juga menyayangkan sikap KPU yang dinilai tidak memahami Undang-undang Pers.

“Apakah ini disengaja atau memang KPU tidak paham undang-undang Pers?”ucap Halil mempertanyakan.

Ia menegaskan bahwa wartawan merupakan mitra kerja lembaga penyelengara dan berhak meliput segala aktivitas yang bersifat umum.

“KPU harus segera meminta maaf kepada wartawan sebelum dilaporkan ke pihak berwajib,” ancam Halil.(ul).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *