KPU Jadwalkan PSU di TPS 8 Desa Fogi Kepulauan Sula 

Beritadetik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula (Kepsul), bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Desa Fogi, Kecamatan Sanana, pada Sabtu (24/2) besok.

Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba dikonfirmasi mengatakan tindak lanjut pelaksanaan PSU ini sesuai rekomendasi Bawaslu yang diterima pada Kamis (22/2/2024).

Dalam surat rekomendasi tersebut, lanjut Yuni, Bawaslu Kepsul menyatakan bahwa adanya pelanggaran administrasi di TPS 8 Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Bacaan Lainnya

“Setelah dapat surat rekomendasi dari Bawaslu, kami menggelar rapat pleno tertutup lima komisioner KPU, dan kami menetapkan bahwa TPS 8 Desa Fogi, Kecamatan Sanana akan dilakukan PSU,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan PSU di TPS 8 tersebut hanya dilakukan untuk 2 surat suara, yakni PSU pasang calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden ditambah dengan DPR RI.

Ia menambahkan, dari 303 TPS yang ada di Kepsul, hanya TPS 8 Desa Fogi, Kecamatan Sanana yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU.

“Untuk PSU itu baru satu TPS yang rekomendasi oleh Bawaslu, yakni TPS 8 Desa Fogi. Sementara, waktu PSU ini hanya 10 hari. Yakni, terhitung sejak tanggal pemilihan sampai Sabtu 24 Februari besok,”tandasnya.

Ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan PSU, karena setelah dilakukan penelusuran di TPS 8 Desa Fogi, terdapat pelanggaran admistrasi.

“Pelanggarannya itu karena pemilih yang namanya tidak ada di DPT, DPTb maupun DPK, tapi mereka kemudian melakukan pencoblosan. Atas pelanggaran inilah, kami merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, terhadap PSU di TPS 8 Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kami akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap PSU di TPS 8 Desa Fogi, Kecamatan Sanana,” pungkasnya.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *