Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Taliabu Tertibkan Baliho Caleg

Bawaslu Taliabu saat lakukan pembersihan APK milik peserta pemilu jelang masa tenang pencoblosan.(Foto : Rizal Saputra/beritadetik.id).
Bawaslu Taliabu saat lakukan pembersihan APK milik peserta pemilu jelang masa tenang pencoblosan.(Foto : Rizal Saputra/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (Caleg) yang masih terpasang jelang masa kampanye berakhir.

Penertiban ini dilakukan setelah sehari sebelumnya Bawaslu mengeluarkan imbauan pada 10 Februari 2024 kepada para partai politik peserta pemilu untuk menurunkan baliho karena masa tenang kampanye sudah dimulai sejak tanggal 11 – 13 Februari 2024.

Pantauan Beritadetik.id, Minggu (11/2/2024) Bawaslu menertibkan APK milik caleg di sejumlah titik yang ada di Desa Bobong Kecamatan Taliban Barat.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma  seharusnya APK milik caleg ditingkat Kabupaten/kota, provinsi, caleg DPR RI maupun calon presiden sudah harus diturunkan sebelum memasuki masa tenang pemilu 2024.

“Seharusnya peserta pemilu yang harus turunkan APK sebelum memasuki masa tenang 11 -12 februari 2024,” kata La Umar La Juma.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Pulau Taliabu, Rahim DG Patiwi, SH mengatakan ada lima poin yang harus ditaati peserta pemilu saat masa tenang.

Salah satu imbauan adalah peserta pemilu peserta pemilu melakukan pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sebelum memasuki masa tenang.

“Sebab sudah dilarang, semua metode dari kampanye umum, kampanye terbatas, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan lain-lain itu sudah tidak bisa dilakukan karena, masa kampanye sudah berakhir pada tanggal 10 februari 2024,”tandasnya.(riz/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *