Beritadetik.id – Gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dijadwalkan terbayar pada Senin (29/1/2024).
“Iya, Senin tanggal 29 mulai proses bayar gaji,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhamad Ridwan Azis.
Ridwan mengatakan, sebelum proses pembayaran gaji dan tunjangan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyelesaikan administrasi.
“Adapun mana yang duluan selesai berarti duluan itu yang dibayar, kalau belum selesai berarti besoknya lagi, tergantung siapa yang urus administrasinya, kalau selesai semua serentak besok berarti dibayar besok,”ungkapnya.
Iya menegaskan, kalau ada administrasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji ASN belum diselesaikan oleh OPD yang bersangkutan, maka pembayaran gaji akan ditunda.
“Kalau administrasinya belum selesai, berarti harus kasi selesai administrasi dulu, karena tidak mungkin kita bayar kalau administrasinya saja belum ada,”tandasnya.(riz/red).
Laporan : Rizal Saputra
Editor : Ridho Arief