Kepala BKPSDM Sula Tegaskan Seleksi P3K Guru tak Ada Kecurangan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumberdaya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Kepulauan Sula Fadila Waridin, Mengelar pertemuan dengan peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumberdaya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Kepulauan Sula Fadila Waridin, Mengelar pertemuan dengan peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Beritadetik.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumberdaya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Kepulauan Sula Fadila Waridin, Mengelar pertemuan dengan peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Kaban BKDSDM Kepulauan Sula, Farida Waridin dalam pertemuan tersebut mengatakan, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru di Kabupaten Kepulauan Sula nilainya sesuai standar kelulusan yang dikeluarkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

Fadila, menjelaskan terkait penilaian ada sepuluh kriteria penilaian tambahan, yakni 1, kematangan moral dan 2, kematangan emosional 3, keteladanan 4, interaksi pembelajaran dan sosial.

Bacaan Lainnya

Selain itu 5, keaktifan organisasi dalam profesi 6, kedisplinan 7, tanggung jawab 8, perilaku inklusif 9, kepedulian terhadap perundangan dan 10, kerja sama dan koloborasi.

Untuk hasil akhir, lanjut Fadila, nilai seleksi kompetensi merupakan penjumlahan dari nilai seleksi kompetesi tehnik CAT dengan nilai hasil seleksi kompetensi tambahan melalui aplikasi profesionalitas Guru.

“Untuk seleksi PPPK Guru dilaksankan melalui tahapan yang terdiri dari seleksi kompetensi dengan sistem CAT, BKN dan seleksi kompetensi teknik tambahan melalui aplikasi profesionalitas Guru,”jelasnya.

Kemudian terkait dengan peserta dengan nilai kompetensi sistem CAT tinggi namun tidak lulus seleksi PPPK Guru itu karena nilai dari seleksi teknik tambahan dari sepulu kriteria tidak sesuai standar kelulusan.

“Kalua penilaian teknik tambahan melalui Aplikasi profesionalitas Guru itu dari dinas pendidikan dan BKDSDM Daerah setempat yang memberi nilai didasarkan dengan 10 kriteria yang ditetapkan,”ujar dia.

Sembari menambahkan, hasil kelulusan yang dipublis pada Jumat 12 Januari kemarin, itu tidak ada ada kecurangan dari pihak manapun.(nox/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *