Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, melalui Dinas PUPR melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bobong.
Kegiatan yang berlangsung di Muara Mall Kota Ternate, Jumat (21/7/2023) dihadiri Bidang Tara Ruang PUPR Malut, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, dan DLH Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno menjelaskan tujuan dari pembahasan harmonisasi rancangan peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bobong.
“RDTR ini memiliki tujuan agar memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,”jelas Ino.
Ia mengatakan RDTR ini tinggal pengesahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara dan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
“Jadi kita harus bersinergi supaya pembangunan kawasan perkotaan Bobong itu benar – benar dirasakan oleh masyarakat setempat,” jelas Ketua PS Banteng Santiong itu.
Menurutnya beberapa kabupaten kota di Maluku Utara ini mungkin Pulau Taliabu merupakan yang memiliki RDTR.
“Setelah dirampungkan dan disahkan langkah selanjutnya adalah melaksanakan item – item kegiatan, antara lain, pembangunan infrastruktur, perizinan, IMB dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder terkait, yang telah turut membantu Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
Sementara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Yerrie Paselia menyatakan, RDTR ini pemerintah provinsi sangat mendukung terkait dengan Kawasan Perkotaan Bobong.
“Jadi alam kegiatan ini kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS-Nya juga diperiksa oleh DLH Provinsi Maluku Utara, selain itu Naskah dan lainnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham juga sudah dilakukan,”jelasnya.
Dikatakan RDTR ini adalah langkah akhir untuk selanjutnya ditetapkan sebagai sebuah peraturan kepala daerah.(*/red).