Pendapatan Retribusi Parkir di Ternate Tembus Rp 605 Juta

Mochtar Hasim
Mochtar Hasim

Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate mencatat pendapatan retribusi parkir di kawasan pusat Kota Ternate mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan angka pendapatan retribusi parkir di tepi jalan pada periode 2023 ini sudah mencapai Rp 605.653.600.

Jumlah tersebut, mengalami progres kenaikan hingga 20 persen jika dibandingkan dalam periode yang sama tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Menurutnya peningkatan retribusi parkir tepi jalan disebabkan sejumlah faktor termasuk optimalisasi penagihan pada sejumlah titik-titik potensial parkir.

Selain itu, dukungan dan partisipasi serta kepedulian masyarakat kota Ternate untuk membayar retribusi juga menjadi faktor penting meningkatnya retribusi parkir yang ada.

“Tentu partisipasi dan dukungan masyarakat yang mulai taat membayar retribusi parkir tepi jalan menjadi faktor penting meningkatnya pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir,”kata Mochtar.

Dia menjelaskan di pertengahan tahun ini, total PAD dari sektor retribusi parkir sudah mencapai Rp,500 juta lebih.

“Kalau tahun lalu, dari Januari hingga Desember, total capaian retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 700 juta, tahun ini sampai Juli kita sudah setor lebih dari Rp500 juta,”akunya.

Meski belum memuaskan, namun Mochtar optimis capaian retribusi parkir tepi jalan tahun ini akan melampaui pendapatan pada sektor yang sama tahun lalu.

“Kalau tahun lalu itu bisa capai Rp 700 juta, tahun ini kami optimis bisa lebih dari tahun lalu, dengan asumsi sampai Juli kita sudah capai Rp 500 juta lebih, mudah-mudahan hingga akhir tahun kita bisa capai Rp,1 miliar,”ungkapnya.

Meski jauh dari target yang ditetapkan, namun pihaknya optimis, dengan terus melakukan inovasi termasuk merevisi Perda, Dishub dapat mencapai target yang ditetapkan,

“Tentu kami terus berbenah, beberapa skema nanti akan dilakukan untuk menggenjot PAD melalui sektor retribusi parkir tepi jalan,”kata Mochtar.

Saat ini, lanjut Mochtar, pihaknya telah mengajukan draft perubahan Perda tentang parkir tepi jalan ke Bagian Hukum dan BP2RD.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *