Korupsi Dana BumDes Rp 300 Juta, SS Ditahan Kejari Morotai

SS Ditahan Kejari Morotai atas Kasus Korupsi Dana BumDes Rp 300 Juta, (beritadetik.id).
SS Ditahan Kejari Morotai atas Kasus Korupsi Dana BumDes Rp 300 Juta, (beritadetik.id).

MOROTAI, Beritadetik.id – Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Gotalamo, inisaial SS ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Pulau Morotai Sobeng Suradal kepada beritadetik.id, mengatakan, tersangka SS sudah di bawa ke Rutan Ternate, pada Selasa 01 November 2022 pagi tadi.

“SS terlibat dalam kasus BumDes tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 melakukan penyalagunaan anggaran sebesar Rp 300 Juta,”jelas Sobeng.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, bersangkutan selaku Ketua BumDes pada saat pemeriksaan mengaku anggaran tersebut digunakan untuk usaha simpan pinjam.

Setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Pulau Morotai angaran tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi tidak ada orang pinjam, hal itu cuma alasannya saja untuk simpan pinjam dan uang sebesar 300 Juta murni dipakai SS,”ungkapnya.

Pihanya, sudah melihat dan menghitung besaran untuk kerugian negara yang keluar dari Inspektorat.

“Maka bersangkutan SS tadi pagi langsung diperiksa dan ditahan di Rutan Ternate sampai 20 hari kedepan kalau sudah lengkap berkasnya baru dilimpahkan ke pengadilan,”pungkasnya. (red).

Editor : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *