SANANA, Beritadetik.id – Penyidik Polres Kepulauan Sula menjerat pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mita) inisial SB dan SN Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda 60 miliar.
“Para pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,”kata Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol Catur Erwin mengungkap, Sabtu 27 Agustus 2022.
Wakapolres mengungkap, peran kedua pelaku sebagai penjual dan pembeli diduga bersekongkol atas masalah ini.
Polisi meringkus kedua pelaku ketika hendak mengangkut minyak tanah menggunakan jerigen dari salah satu pangkalan ke mobil pick-up.
“Penjual BBM jenis minyak tanah inisial SB dan pembelinya SN. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Catur.
Dari kasus ini, penyidik Polres Sula telah memeriksa empat orang saksi, antara lain HS, HD, MM dan E.(nox/red).
Peliput : Noho Ahmad
Editor : Darmawan