HALTIM, Beritadetik.id – Terkait Rancana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher angkat bicara.
Orang nomor dua di Pemda Haltim itu menjelaskan, RTRW dalam sistim perencanaan pembangunan Nasional UUD No 25 Tahun 2024 nantinya ada peraturan pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pedoman penyusunan RTRW tersebut.
“Memang pada Tahun 2020 lalu sebetulnya sudah dimulai, tapi itu namanya peka atau tinjauan kembali dari tahun 2020 sampai 2021 yang tahapannya terus jalan dan butuh pendalaman,”ungkap Anjas merespon tuntutan aktifis AMPERA Halmahera Timur, Senin 20 Agustus 2022.
Anjas bilang, pada tahun 2022 ini sudah masuk pada tahap ke lima atau tahap demokratik yang tentu membutuhkan pengkajian secara ilmiah dan teknis.
Diterangkan, menyangkut pola ruang atau tata ruang (RTRW) ini juga harus meminta rekomendasi dari kementerian untuk membuat semua tahapan memakan waktu sedikit lama.
“Untuk sementara ini, secara teknis dokumen sudah dipersiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Halmahera Timur, dan Insya Allah Bulan September 2022 akan diserahkan ke DPRD,”pungkasnya.(ono/red).
Peliput : M. Wahono Muthalib
Editor : Darmawan