Pemda Morotai Diminta Segera Laporkan Data Ini ke Kemenpan RB

Sekretaris Daerah Revi Dara.
Sekretaris Daerah Revi Dara.

Morotai, beritadetik.id – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Instansi Daerah diminta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.

Perihal inventarisasi atau pendataan ulang tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (11/8/2022).

Sebagaimana tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP), Pusat. Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah setempat terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut dimaksut untuk mengingatkan PPK guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan pegawai Non ASN dalam mewujutkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai.

Sekretaris Daerah Revi Dara saat ditemui wartawan membenarkan, para pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan Pemerintah sesuai dengan pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) atau 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persaratan.

Dikatakan, sekarang ini masih tahapan pendataan tenaga Honorer Non ASN di Daerah dan proses ini sementara dilakukan oleh Badan Kepegawian Daerah (BKD), untuk mekanisme perekrutan kembali.

“Jadi Pemerintah Pusat juga memperhatikan tenaga kerja Non ASN yang dulunya dipakai sebagai tenaga honorer Daerah yang belum sempat di akomodir dalam pengangkatan CPNS mungkin sudah ada perjanjian pengangkatan pada saat itu,”cetusnya.

Masing-masing instansi Lanjut Revi bagi yang memenuhi sarat dapat megikuti seleksi calon PNS maupun PPPK tetapi ada ketentuan juga harus berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam databes Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua honorer Daerah baik itu guru, pegawai dinas, dan tenaga medis siapkan data yang lengkap karena mau direkrut dalam P3K nanti,” jelasnya.

Untuk teknisnya di BKD setelah itu kemungkinan BKN akan memberikan  aplikasi ke Daerah yang namanya afirmasi jadi tesnya melalui aplikasi itu secara online. (ul/red).

Peliput: M. Bahrul Kurung 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *