Beritadetik.id – Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula, yang dihelat pada 23 Januari 2022 lalu dianggap tidak sesuai mekanisme.
Hal ini disampaikan Camat Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Dia menjelaskan masalah pemilihan BPD ini terbaca mulai dari tahapan pembentukan Panitia hingga tahapan pemilihan.
“Panitia desa tidak memberikan berita acara kepada pihak kecamatan terkait hasil Musyawarah tersebut,”ungkap Camat.
“Anggota BPD yang dilantik ini belum ada Surat Keputusan (SK) dari kecamatan, ini karena pihak pemerintah kecamatan belum mengeluarkan surat rekomendasi pelantikan,”ucapnya.
Dikatakan sikap Pemerintah Kecamatan tak keluarkan rekomendasi pelantikan para Anggota BPD ini karena pemilihan anggota BPD tidak sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Camat Mangoli Barat dituduh sebagai dalang dari permasalahan pemilihan Anggota BPD di wilayah setempat. Ernawati dituduh mengutak-atik Surat Keputusan pelantikan BPD yang dilakukan Pemda Kepulauan Sula.(nox/red).
Peliput : Noho Ahmad
Editor : Ridho Arief