Otonomi Daerah dan Investasi Tambang di Halmahera Timur

Penulis : Hasbi Salasa

Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur harus berpegangan pada prinsip otonomi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang 1945.

Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara yang menjadi pelaksana urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan untuk pengontrol investasi di daerah.

Bacaan Lainnya

Urusan Pemerintahan dalam kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan, dalam amanat  Undang-undang bahwa Pemerintah Daerah harus melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat lewat Otonomi daerah, dan semua itu adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah.

Dengan asas otonomi, Pemerintahan Daerah harus melakukan Desentralisasi dalam urusan rakyat berdasarkan Asas, sedangkan yang kedua Pemerintah Daerah juga harus melakukan Dekonsentrasi Urusan rakyat yang menjadi kewenangan dan tangung jawab pemerintah daerah.

Adanya pemerintah daerah yang memiliki berbagai Instansi Vertikal atau lembaga pemerintah dan non pemerintahan yang mengurus urusan rakyat sesuai dengan tugas dan wewenang Pemerintah. Semua sudah di atur dalam Undang-undang, pemerintah daerah wajib.

Lantas hari ini kehadiran Pemerintah daerah bukan melayani, memperdayakan, dan Mensejahterakan seperti yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang, tapi yang terjadi hari ini Pemerintah sudah menjadi Predator dalam ruang keseharian masyarakat di laut maupun di darat.

Kita tengok soal masalah yang terjadi saat ini, Pemerintah lebih memilih melawan rakyat ketimbang invetasi, padahal rakyat memerlukan kesejahteraan dari segi ekonomi maupun sosial.

Hadirnya pemerintah daerah hari ini yang konon katanya sebagai wujud masyarakat dan menjadi pintu peradaban masyarakat sekarang menjadi Predator investasi, itupun juga dengan DPRD sebagai Pengontrol kebijakan, kini menjadi menjadi boneka Pemerintah dan tuyul invetasi.

Padahal sesuai dengan sistem pemerintah daerah dan pengontrolan DPRD, Pemerintah memiliki perangkat dan kebijakan yang sudah di bentuk yang menjadi tolak ukur untuk rakyat dalam menghadapi masala-masala, contohnya masala yang saat ini di hadapi masyarakat Halmahera Timur.

Kenapa penyelesaian permasalahan ini dengan sistem, perangkat dan kebijakan, yang sudah di terapkan di setiap tempat dan regulasi kekuasan tertinggi ada pada peraturan pemerintah daerah bukan pada Peraturan individual bermodal.

22 Tahun kehadiran invetasi di Halmahera Timur bukan jadi solusi, tepi malah jadi masalah, belum habis-habisnya masala lama, datang lagi masala baru di Halmahera timur datang lagi, bicara soal investasi yang konon katanya sebagai lembaga strategis dalam kegiatan perekonomian mampu menabhakan PAD daerah, tapi semuanya hanya omong kosong.

Karena kehadiran Investasi hanya menguntungkan para pemilik modal bukan daerah sumberdaya dan aktivitas invetasi hari ini tujuannya hanya memperoleh keuntungan para investor, bukan masyarakat, kita bisa menoleh ke sisi pengertian para akhli soal pengertian ivestasi.

Tentang Pengertian investasi menurut Reilly, Investasi merupakan kesediaan seseorang untuk mengalokasikan modal di masa sekarang guna memperoleh penerimaan modal di hari yang akan datang dan hari ini Proyek Indonesia Battery Corporation (IBC) dan Contemporary Amperex Technology Co Limited (CATL) adalah rencana orang yang memiliki modal.

Jadi jangan heran, ketika hadirinya IBC dan CATL juga bagian dari intervensi memeliki Pemerintah modal, pemerintah pemilik modal ini dari pehika pemerinta, Provinsi, daerah Hinga ke pemerintah kecamatan, karena jika pemerintah tidak intervensi proyek invetasi ini, maka pemerintah juga tidak akan mendapatkan uang saku.

Bayangkan saja jika ini bukan rencana dan kerja sama anatar investor dan pemerintah, maka IBC dengan CATL tidak akan berani mendirikan Proyek Pabrik Batu Bateri di Daerah Halmahera Timur, tapi karena atas ijin nama pemerintah pusat lewat pemerintah provinsi dan pemerintah daerah proyek ini akan di bangun sesuai kesepakataan.

Sekarang juga kita suda menyaksikan dan mengetahui secara saksama atas kehadiran dua perusahan ini, atas kehadiran dua perusahan yang akan mengucurkan angaran proyek sebesar US$ 5,968 miliar atau Rp 85,3 triliun itu untuk pembangun proyek pabrik batu baterei di Wilaya Halmahera Timur. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *