Jailolo, Beritadetik.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat Charles R. Gustan mengatakan utang Pemda Halbar ke pihak ketiga sudah mencapai Rp 136 Miliar.
“Utang Pemkab Halbar ke pihak ketiga ini adalah akumulasi utang dari tahun 2021-2022,”kata Charles usai menghadiri Rapat Pembahasan LKPD hasil LHP BPK dengan Pemkab setempat, Kamis, 21 Juli 2022.
Dia menjelaskan pembahasan LKPD LHP-BPK bersama Pemkab Halbar terpaksa ditunda karena dokumen tahun 2021 tidak disiapkan dalam pertemuan itu.
“Selaku Ketua Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD, secara tegas saya minta Pemkab Halmahera Barat agar menyiapkan dokumen saat rapat berikutnya,”ujar dia.
Politisi P-DIP itu juga meminta kejelasan dokumen dari pemkab Halbar terkait pembayaran utang Rp 70 Miliar kepada pihak ketiga yang sejauh ini dibiarkan membengkak dari tahun ke tahun.
“Kita butuh rinciannya. Utang apa saja yang sudah dan atau yang belum dibayarkan. Jika sudah dibayarkan, berapa yang sudah terselesaikan. Ini perlu agar Banggar juga tahu,”tegasnya.
Sembari menegaskan masalah ini harus diperjelas secara terbuka kepada DPRD sebelum pengesahan APBD Perubahan dilakukan.
“Kita butuh dokumen pembayaran Utang Pemkab tersebut sebelum APBD Perubahan kita sahkan,”tutup carles.(bix).