Serobot Jalan Raya, Satpol PP Tertibkan Pengusaha Odong odong dan Mobil Penjual Pulsa di Ternate

Satpol PP dan Dishub saat menertibkan mobil penjual pulsa dan pengusaha Odong-odong di pusat Kota Ternate, Rabu (11/2022).

Ternate, beritadetik.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akhirnya melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan raya Pusat Kota Ternate, Rabu 11 Mei 2022.

Pasalnya, penertiban pedagang yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Ternate ini karena mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Penertiban Mobil penjual pulsa dan juga pengusaha odong-odong atau kereta wisata tersebut karena mereka beraktivitas di badan jalan,”kata Kasatpol-PP Kota Ternate Fandi Mahmud.

Bacaan Lainnya

Fandi mengatakan, sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, PKL yang berjualan di badan jalan itu harus tertibkan.

“Kami Satpol bersama jajaran Dishub turun ke lapangan untuk penertiban pedagang penjual pulsa yang memakai mobil. Selain itu  pengusaha odong-odong yang parkir di bahu jalan juga kita tertibkan,”jelasnya.

Fandi bilang dalam penertiban ini, terdapat tiga tempat menjadi fokus penertiban, yaitu lokasi sepanjang jalan Kota Baru hingga Toboko dan juga di belakang Benteng serta taman Nukila Kecamatan Ternate Tengah.

“Tiga tempat tersebut merupakan sarang bagi pedagang yang berjualan pulsa dan juga pengusaha mainana odong-odong dengan menggunakan bahu jalan,”ucap Fandi.

Fandi mengatakan ada sekitar lima kendaraan mobil diamankan dan dibawa ke kantor. Soal prosesnya nanti mereka (pedagang) bisa langsung ke kantor untuk membuat peryataan.

“Pedagang yang sudah buat pernyataan dan masih kedapatan berjualan menggunakan bahu jalan, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisan untuk mengambil tindak selanjutnya,”tandasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *