Haltim, beritadetik.id – Bangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ulil Abab Desa Momole Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara, disegel.
Bangunan tersebut disegel oleh seorang pengusaha toko Bangunan bernama Bahrudin Aponno asal Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Senin (18/4/2022).
Penyegelan Ruang Kegiatan Belajar sekolah tersebut dipicu masalah tunggakan pembayaran utang proyek di toko bangunan milik Bahrudin senilai Rp 317.000.000.
Informasi yang dihimpun beritadetik.id menyebutkan, pekerja proyek yang berutang kepada pemilik toko tersebut berinisial AM.
“Kami segel RKB MTs ini karena pekerja proyek berutang di pemilik toko sebesar Rp. 317.000.000 di toko saya, namun belum dibayarkan,”ucap Bahrudin.
Bahrudin menceritakan masalah utang ini bermula saat AM mengambil bahan bangunan untuk pekerjaan bangunan tersebut senilai Rp. 56.271.000.
Bahrudin Aponno juga menyesalkan sikap AM yang dianggap tidak koperatif dalam menyelesaikan utang bahan bangunan untuk penyelesaian proyek yang ada.
“AM sebelumnya berjanji untuk menyelesaikan utang tersebut, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Saya sebagai pemilik toko dirugikan karena itu langkah pemalangan kita lakukan,”ungkap Bahrudin dengan nada kesal.
Sembari mengaku persoalan ini dirinya sebagai pemilik toko telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan AM ke Polsek Maba Selatan.
Tidak itu saja, pihaknya juga meminta pihak sekolah agar tidak memfungsikan bangunan tersebut untuk kegiatan belajar selama hutang tersebut belum dilunasi oleh AM.
“Saya tidak main-main dengan tindakan ini, karena hutang sebanyak itu sangat berpengaruh pada kelancaran bisnis saya,”tandasnya.(ono/red).