Ternate, beritadetik.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) Kota Ternate dalam waktu dekat bakal melakukan sidak terhadap toko maupun mini market yang memiliki produk makanan dan minuman yang sudah kedaluarsa atau expired.
Kadis Perindag Kota Ternate Hasim Yusuf mengatakan, barang kedaluarsa di pertokoan, mini market serta pendistribusi barang lainnya yang diperjualbelikan ke seluruh masyarakat akan dihentikan atau disidak semua.
“Waktu dekat kami akan berkordinasi dengan Disperindag Provinsi Maluku Utara dan BPOM untuk melalukan sidak barang yang tak layak diperjualbelikan, “ucap Hasim kepada reporter media ini, Kamis (17/2/2022).
Disampaikan, khususnya warga yang mendapatkan makanan dan minuman (barang) yang suda melewati masa berlaku segera adukan ke dinas terkait. Karena itu, Hasim menegaskan pihaknya tidak main- main soal barang kedaluarsa yang masi saja diperdagangkan
“Kalau kedapatan ancaman terberat ialah diberikan sanksi sekaligus memutuskan usahanya. Saya tidak main main. Kami akan tindak tegas, bila perlu menghentikan izin usaha atau melarang berjualan,”tegasnya. (ian/red).