Izin Lingkungan dan Pembuangan Limbah Harita Group Disorot, Alan : Hari Ini Kami Ketemu LHK

Alan Ilyas (Tengah). || Foto : (Istimewa).

Ternate, beritadetik.id – Sejumlah perusahan yang bernaung di bawah payung Harita Group yang beroperasi di wilayah Kepulauan Obi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal dilaporkan terkait izin lingkungan dan pembunuhan limbah.

Ancaman ini dilayangkan aktivis peduli lingkungan yang juga selaku ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR) Provinsi Maluku Utara, Alan Ilyas.

“Masalah pembuangan limbah Tailing ke laut maupun di darat, karena ada beberapa kategori tentang limbah. Hal ini berdasarkan senyawanya, Sumber nya, dan berdasarkan wujudnya serta Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya),”kata Ilyas.

Bacaan Lainnya

Alan bilang, berkaitan dengan limbah itu harus dapat dikelola secara baik agar tidak membahayakan Masyarakat dan demi keberlangsungan hidup.

“PT.Harita Grup melalui anak usahanya yakni PT.Halmahera Persada Lygend yang mengoperasikan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) Nickel dengan teknologi High Pressure Acid Leaching ( HPAL ) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, harus dapat mentaati Hukum Perundang-undangan yang berlaku,”tegas Zainal Ilyas.

Alan mengaku pada Jumat hari ini (18/2/2022), pihaknya akan melakukan hearing bersama kementrian LHK, dalam rangka mendapatkan keterangan langsung dari pihak pemerintah apakah PT. Harita Grup melalui anak perusahaannya PT.Halmahera Persada Lygend dan perusahan lainnya.

“Kita akan hearing dengan LHK untuk mempertanyakan apakah anak perusahaan Harita Group ini sudah memiliki izin sebagaimana sesuai dengan ketentuan Permen.LHK Nomor P.95/MenLHK/SETJEN/kum.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengolahan Limbah B3 terintegrasi dengan izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik,”ucapnya.

Lanjut dia, jika hasil advokasi ini benar-benar terbukti bahwa PT.Harita Grup tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan, maka langkah Hukum akan diambil dengan melibatkan sejumlah LSM Lingkungan dan Advokat di Jakarta untuk menempuh jalur hukum sebagai bagaimana ketentuan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait sorotan tersebut, pihak Harita Group hingga berita ini ditayangkan belum berhasil di konfirmasi. Meski begitu, media ini terus berupaya melakukan upaya konfirmasi.(mel/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *