Jelang Akhir Jabatan, Janda di Morotai ini Setia Menunggu Janji Bupati Benny Laos

Rumah ibu Meli Soanyi, janda empat anak di desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai. || Foto: (ul/beritadetik.id).

Morotai, beritadetik.id – Janji Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Benny Laos terkait program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga tidak mampu terancam tidak terealisasi.

“Ada tujuh unit rumah tak layak huni di RT 06, RW 03, Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara yang dijanjikan oleh Bupati untuk mendapat bantuan RTLH, namun sudah hampir selesai masa jabatan Bupati hingga sekarang belum terealisasi,”kata Meli Soanyi, Warga Sakita, Morotai, Kamis (27/1/2022)

Meli yang kini sudah beranjak usia 60 tahun itu mengatakan, dirinya sebagai Janda bersama beberapa warga sudah bertahun-tahun belum mendapat sentuhan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), padahal mereka tergolong warga tidak mampu secara ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Sudah bertahun-tahun saya berstatus janda, dan kondisi hunian rumah yang tak layak, tapi pemerintah daerah terkesan tutup mata melihat penderitaan saya selama ini,”tutur janda empat anak itu.

Senada dengan Ibu Meli, Yemi Sahidi warga setempat juga mengaku kesal dengan Pemda Morotai yang terkesan hanya mengumbar janji dihadapan mereka.

“Kami sudah bosan didata berturut-turut, bahkan syarat-syarat baik berupa kartu/surat vaksin serta yang lainya sudah terpenuhi. Namun bantuan tak kunjung datang,”ucapnya dengan nada kesal.

Pejabat sementara (Pjs) Kepada Desa Sakita, Morotai Utara Jefri Tanggolo mengatakan, tujuh unit rumah yang masuk daftar tak layak huni  tersebut memang sudah beberapa kali didata, akan tetapi mereka (Warga) menolah karena dibebankan menanggung bahan bangunan seperti Kayu, dan fondasi rumah.

“Yang sudah dapat itu karena ada persiapan pribadi yang ditanggung sendiri. Dan bantuan yang dimaksudkan itu tidak secara keseluruhan ditanggung pemerintah selain upah tukang yang diberikan secara tunai,”ungkap kades.

Lanjut, jefri bilang bantuan rumah yang di keluarkan Dinas Perkim tersebut tentu bertahap dan mengikuti prosedur, jadi untuk mereka yang belum dapat, tetap akan diupayakan.

“Ada prosedurnya. Dari desa akan melakukan verifikasi maupun validasi data baru diusulkan. Tapi yang pasti mereka sudah terdaftar, karena ada daftar tunggu,”jelasnya.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *