Pelaku Penikaman saat Pesta Joget di Taliabu Berhasil Diringkus

Tiga dari Lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Selasa (2/11/2021)

Taliabu, beritadetik.id – RS alias Riswan (19 Tahun) terduga pelaku penikaman terhadap Rohan (22 Tahun) saat acara pesta joget di Kota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya diringkus oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Taliabu Barat, Selasa (2/11/2021).

Penangkapan terhadap terduga pelaku inisial RS ini dilakukan, setelah sebelumnya pihak kepolisian sempat kesulitan untuk mengungkap kasus yang menewaskan Rohan pada acara pesta joget di Bobong pada Rabu pekan lalu.

Kapolsek Taliabu Barat, Pulau Taliabu, AKP Roy Simangunson di konfirmasi mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya menetapkan 5 orang sebagai terduga pelaku, namun dalam pemeriksaan, kelima orang itu tidak koperatif saat diperiksa.

Bacaan Lainnya

“Hari ini (Selasa, red) sudah kami amankan 1 orang tersangka yang melakukan penikaman kepada korban di acara joget pada Rabu pekan kemarin,”jelasnya.

Selain RS, polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial ADM dan SFYN. “Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang sedang dalam penanganan kepolisian, sedangkan dua orang inisial PYD dan RFD diserahkan kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),”sambung Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, tiga pelaku yang ditangani kepolisian telah dijerat dengan Pasal 338 KHUP, tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rid).

Video Kader PKB Taliabu Serbu Lokasi Vaksinasi Polres Sula 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *