HMI Sambangi Polres Halmahera Barat, Pertanyakan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kepala Dinas PPA Halmahera Barat, Amos Sully saat diwawancarai awak media, Selasa, (2/11/2021).

Halbar, beritadetik.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STPK Banau, mendatangi Polres Halmahera Barat (Halbar) guna mempertanyakan penaganan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (2/11/2021).

“Menyikapi kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Halmahera Barat pada beberapa waktu lalu, kami meminta pihak Polres Halbar agar segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan dan Pengadilan,”kata Malik, Ketum Komisariat STPK Banau kepada beritadetik.id.

Malik menegaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur harus di proses sesuai hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

Bacaan Lainnya

Senada dengan Ketua Komisariat, Ketua Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Ternate, Azahra memberikan apresiasi kepada pihak aparat kepolisian di Halmahera Barat yang berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Terkait kasus pencabulan anak di bawah Umur yang terjadi di Halmahera Barat, pelakunya memang sudah di tangkap. Karena itu kami mendesak pihak Kepolisian agar menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Kanit Unit PPA Polres Halbar, Bripda Grace Santri Jawa menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi, pihak Polres sudah menangkap pelakunya.

“Pelaku sudah kita amankan. Sekarang penyidik PPA Polres Halmahera Barat sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar,”ucapnya.

Dikatakan dalam dalam penaganan hukum atas perkara ini, pihaknya meminta Dinas terkait di lingkup Pemkab Halbar agar melakukan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berlangsung di tingkat pengadilan.

Kepala Dinas PPA Halmahera Barat, Amos Sully dikonfirmasi beritadetik.id mengatakan, pihak Dinas PPA yang memiliki kewenangan dalam hal ini siap melalukan pendampingan kepada korban.

“Secara kelembagaan, kami siap memberikan pendampingan, hanya saja sampai sekarang dari pihak korban pencabulan tidak pernah memuat laporan kepada Dinas PPA,”akunya.

Lanjut Amos, laporan pihak korban kepada Dinas sangat diperlukan agar saat proses pendampingan dilakukan pihaknya tidak kebingungan di lapangan.(bix/red).

Video Akses Jalan Halmahera Utara – Sofifi Terancam Putus : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *