PUPR Taliabu Berhasil Tekan Temuan BPK, Dari 122 Paket Hanya 14 Paket Kena Denda Keterlambatan

Peningkatan Ruas Jalan Bobong - Dufo, Taliabu Barat.|| Foto : (Istimewa).

BOBONG – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil menekan angka temuan sekaligus meminimalisir denda keterlambatan pekerjaan fisik di wilayah setempat.

Kinerja baik Dinas PUPR yang dinahkodai Suprayidno itu terbaca dari data hasil pemeriksaan secara uji petik sebanyak 58 paket dari 122 paket pekerjaan fisik belanja modal, dimana terdapat 14 paket pekerjaan yang terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan namun saat ini sudah hampir tuntas dibayarkan.

“Pelaksanaan 14 Paket pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 454,392 Juta lebih. Langkah menyelesaikan itu, kami Dinas PUPR pada tahun 2019 menganggarkan belanja modal senilai Rp 165.803.656.702,98 dan merealisasikannya senilai Rp 139.472.695.204,35 atau 84,12 persen dari anggaran yang ada,”kata Kadis PUPR Taliabu, Suprayidno, Senin, (23/8).

Bacaan Lainnya

Suprayidno lanjut menjelaskan, menyangkut peningkatan Jalan Peling – Kabuno (Sirtu) yang ikut kena denda keterlambatan, hal itu dihitung waktu pelaksanaan pembayaran mulai dari akhir masa kontrak yakni 14 Desember 2019 sampai dengan penyelesaian pekerjaan pada 10 Januari 2020 atau selama 27 hari.

“Denda atas keterlambatan pekerjaan Peningkatan Jalan Peling-Kabuno (Sirtu) Rp 33.902.910,83 itu dalam proses penyelesaian,”tegasnya.

Sembari menegaskan, terkait masalah denda keterlambatan ini pula, bukan satu perkara yang menjadi beban sepenuhnya Dinas PUPR, melainkan adalah Pelaksana pekerjaan yang berkewajiban melakukan penyelesaian itu.

Berikut Daftar 14 Paket dan Nama Pelaksana yang terkena denda keterlambatan pekerjaan :

1. Nama Pekerjaan : Pembangunan Mesjid Desa Lede.
Nilai Denda : Rp 62.899.551,58.
Pelaksana. : CV.PM

2 Nama Pekerjaan : Pembangunan Mesjid Desa Todoli.
Nilai Denda : 11.277.220,82
Pelaksana : CV. DV

3. Nama Pekerjaan : Peningkatan Jalan Bobong – Dufo (Butas Lanjutan).
Nilai Denda. : Rp 111.251.848.48.
Pelaksana. : PT. WRK

4. Nama Pekerjaan : Peningkatan Jalan Bona (Butas)
Nilai Denda : Rp 44.749.368,89
Pelaksana : CV. NUM

5. Nama Pekerjaan : Peningkatan Jalan Fangahu – Kilong (Butas).
Nilai Denda : Rp 24.056.673,37
Pelaksana : CV. AK

6. Nama Pekerjaan : Peningkatan Jalan Tabona – Pencado (Butas).
Nilai Denda : Rp 13.566.805,18
Pelaksana : CV. AK

7. Nama Pekerjaan : Pembangunan Saluran Drainase Gunung Merah.
Nilai Denda : Rp 2.093.553,01
Pelaksana. : CV. PU

8. Nama Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas Ketua DPRD.
Nilai Denda : Rp 11.179.429,24
Pelaksana : CV MB

9. Nama Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah.
Nilai Denda : Rp 21.000.448,03
Pelaksana : CV. M

10. Nama Kegiatan : Pembangunan Gedung Serba Guna Samping Kantor Bupati.
Nilai Denda : Rp 40.552.172,59
Pelaksana. : CV. NUM.

11. Nama Kegiatan : Peningkatan Jalan Peling-Kabuno (Sirtu).
Nilai Denda : Rp 33.902.910,83.
Pelaksana : CV. KP

12. Nama Kegiatan : Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Lede (Butas).
Nilai Denda : Rp 38.525.048,70.
Pelaksana : CV. YL

13. Nama Kegiatan : Pembangunan Jalan Dalam Desa Talo (Butas).
Nilai Denda : 12.482.441,76
Pelaksana : CV. MB.

14. Nama Kegiatan : Pembangunan Jalan Lingkungan Kantor DPRD (Butas).
Nilai Denda : Rp 26.854.909,32
Pelaksana : CV. KP.

Ridho Arief

Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *