Warga Wailoba Duduki Kantor DPRD Sula, Komisi II dan Pimpinan Terbang ke Jakarta

Massa aksi saat menduduki Kantor DPRD Kepulauan Sula, Senin, 9 Agustus 2021.|| Foto : (Istimewa).

Sanana | B-detik.id — DPRD dan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, diminta memanggil dan memeriksa Manager CV. Azzahra Karya, atas dugaan kasus pengrusakan hutan di Desa Wailoba, Mangoli Tengah.

Tuntutan Solidaritas Gerakan Masyarakat Wailoba (SGMW) Kepulauan Sula ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD di wilayah setempat pada Senin, 9 Agustus 2021.

Aksi yang dipimpin Riski Leko dengan jumlah massa aksi kurang lebih 50 orang itu salah satunya mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Sula, serta Pemerintah (Provinsi) Maluku Utara mencabut izin perusahaan perkebunan yang beroperasi di Mangoli Tengah saat ini.

Bacaan Lainnya

“Beroperasinya CV. Azzahra Karya di Wailoba, Mangoli Tengah, kini banjir terus melanda pemukiman warga.  Untuk itu kami mendesak DPRD, Pemda Kepulauan Sula dan juga Pemerintah Provinsi mengambil langkah menghentikan aktifitas perusahaan yang ada,”ucap Koorlap Aksi Riski Leko lewat orasinya dalam aksi itu.

Dikatakan, sebelum perusahaan perkebunan tersebut hadir, warga di Desa Wailoba dan sekitarnya jarang terkena dampak banjir, namun setelah pemerintah mengeluarkan izin perusahaan perkebunan tersebut, kini petaka banjir datang silih berganti.

“Banjir yang terjadi ini sebagai dampak atas pengrusakan hutan yang dilakukan oleh pihak perusahaan CV. Azzahra,”ungkapnya.

Aksi yang berlangsung pendemo sempat meminta bertemu dengan  pihak Komisi II DPRD di wilayah tersebut. Meski begitu, keinginan massa tak tercapai lantaran Komisi II DPRD setempat tak satupun berada di kantor pada Senin, (9/8).

“Komisi II dan Pimpinan DPRD sedang menjalankan tugas dinas di luar kota,”ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) Ali Umanahu.

Ali menambahkan, menyangkut tuntutan pendemo tersebut dirinya  selaku Sekwan belum bisa menanggapinya karena hal ini adalah kewenagan Pemerintah Provinsi.

“Menyangkut keinginan massa aksi untuk bertemu Komisi II DPRD dan juga pimpinan DPRD saat ini mereka sedang melakukan studi banding ke Kementrian Keuangan dan juga ke DPRD Ambon dan di PLN Ambon,”tutup mantan Sekwan DPRD Taliabu itu.

Sekedar diketahui, terkait permasalahan perusahaan tersebut, sebelumnya pihak Komisi II DPRD Sula melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga instansi terkait guna membahas permasalahan terkait izin beroperasinya CV.Azzahra Karya di wilayah setempat.

Terkait dengan itu, pihak Komisi II sendiri menyatakan terkait kehadiran perusahaan perkebunan yang dikelolah oleh CV.Azzahra Karya, jelas bermasalah karena belum mengantongi izin lokasi operasi yang dikeluarkan dari Dinas PTSP.(imt/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *