Resmi Tersangka, Anggota DPRD Malut Terancam Ditahan

Tersangka WZI saat melawan Petugas Polantas.|| Foto : (Istimewa).

Ternate || B-detik.id — Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) inisial WZI alias Wahda, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 08 Mei 2021 lalu.

Penetapan WZI sebagai tersangka ini melalu gelar perkara oleh penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara, Jumat, 23 Juli 2021 lalu.

“WZA ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan,”kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, lewat siaran persnya yang diterima beritadetik.id, pada Senin, (2/8).

Bacaan Lainnya

Adip menjelaskan, dari gelar perkara kasus tersebut, maka oleh penyidik, status WZI dari saksi dinaikan menjadi tersangka melalu Surat penetapan pengalihan status dengan nomor :S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021.

Lanjut Adip, penyidik saat ini sedang menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap WZA, dengan agenda pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

Ditanya terkait apakah dalam agenda pemeriksaan tersebut tersangka langsung ditahan, Adip belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait itu.

Diketahui, dalam gelar perkara kasus ini, tersangka dijerat pidana Maksimal 4 Tahun Penjara.(dex/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *