Edaran Satgas Covid-19, Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Masker Tiga Lapis

Pelaku perjalanan di ruang tunggu Bandar Udara Baabullah Kota Ternate.|| Foto : (Istimewa).

Jakarta – Pemerintah lewat Satgas Penanganan COVID-19, secara resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito, bertujuan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam berpergian di tengah melonjaknya kasus Corona.

“Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini,” ujar Ganip, dilansir melalui Detik.com, Rabu (14/7/2021).

Bacaan Lainnya

Ganip mengatakan SE ini berlaku untuk semua masyarakat. Dalam SE itu tertulis masyarakat diminta memperketat protokol kesehatan 3M dengan cara menggunakan masker tiga lapis.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis,”kata Ganip.

Selain itu, tidak boleh melakukan percakapan ketika berada di perjalanan. Masyarakat juga diminta tidak makan dan minum ketika dalam perjalanan.

“Tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat,”ujar Ganip.

Selain itu, masyarakat yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal, kartu vaksin yang ditunjukkan adalah kartu vaksin dosis pertama.

“Ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, kemudian surat keterangan negatif PCR atau antigen,”tegasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *