Bawa 37 Tuntutan Rakyat Maluku Utara, Aktifis Samurai ‘Todong’ 9 Menteri KIB di Hotel Dafam Ternate

Aktifis Samurai Maluku Utara saat menyerahkan Tuntutan Rakyat Malut kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu di Hotel Dafam Kota Ternate, Selasa (22/6/2021). || Foto : (Ist/Beritadetik.id).

Ternate || Beritadetik.id — Puluhan Aktifis Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (Samurai) Maluku Utara (Malut), “Menodong” 9 Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Republik Indonesia, bertempat di Hotel Dafam Kota Ternate, Selasa (22/6/2021).

“Dalam kunjungan 9 Menteri ke Malut itu kami atas nama Samurai Maluku Utara telah menyerahkan 37 tuntutan rakyat Maluku Utara yang dianggap krusial untuk menjadi perhatian para Menteri Kabinet Jokowi tersebut,”kata Koordinator Presidium SAMURAI Maluku Utara, Ardian Kader.

Ia menegaskan, sikap yang diserahkan kepada 9 Menteri Kabinet Jokowi itu atas nama diri Rakyat Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

“Kami bertemu para Menteri tersebut secara langsung, dan menyerahkan Manifesto Samurai yang didalamnya berisi kurang lebih 37 tuntutan, yang pada intinya adalah menyangkut penderitaan rakyat Malut di tengah maraknya investasi asing di Malut saat ini,”kata Ardian.

Dia menjelaskan, wilayah Maluku-Utara kini darurat Agraria sebagai dampak dari 105 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Bumi Jazirah Maluku Utara saat ini.

Maluku-Utara dengan luas wilayah 140.225,32 km, dengan luas wilayah perairan 106. 997, 32 km (76,27%) dan sisanya adalah wilayah darat seluas 33. 278 km (23,73). Dalam hitungan Forest Wacth Indonesia (FWI), laju deforestasi Indonesia dalam waktu 5 menit setara dengan satu lapangan sepakbola.

“Maluku-Utara dalam catatan FWI, Terdapat 31 juta hektar hutan, 46% dimiliki oleh korporasi. Dan kepemilikan 46% itu, 50 persennya di peruntukan untuk industri pertambangan. Fakta ini adalah ancaman besar bagi ruang kelangsungan hidup rakyat Malut,”katanya.

Sembari menambahkan dari kurang lebih 37 tuntutan yang ada, pihaknya secara resmi menyerahkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mentri ESDM Arifin Tasrif, Mentri Lingkungan Hidup & Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Mentri PUPR Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri ATR/BPN Sofyan A. Jalil. Juga Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo yang berkunjung di Maluku Utara.

MANIFESTO SAMURAI MALUKU UTARA :

1. Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan:
• Wujudkan Kesehatan dan keselamatan kerja karyawan di 10 kabupaten/kota Maluku Utara.
• Asuransi jaminan kerja karyawan harus wajibkan dijamin di 10 kabupaten/kota Maluku Utara.
• Upah kerja harus ditetapkan oleh karyawan melalui perusahaan tambang di 10 kabupaten/kota Maluku Utara.
• Dana CSR harus serahkan kepada masyarakat lingkar di 10 Kabupaten/kota di Maluku Utara.

2. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito: Karnavian
• Selesaikan Sengketa Masyarakat Dan Tentara AURI di Kabupaten Pulau Morotai.
• Selesaikan konflik tapal batas di 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Selesaikan batas wilayah masyarakat adat dan pertambangan di 10 kabupaten/kota Maluku Utara.

3. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati :
• Menetapkan harga komoditi lokal (Pala, Cengkeh, dan Kopra) di 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Tetapkan harga hasil panen pertanian dan nelayan di 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Turunkan harga barang dan jasa di 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Turunkan harga BBM ( bahan bakar minya) di 10 kabupaten/kota Maluku Utara

4. Menteri ESDM Arifin Tasrif :
• Menetapkan sungai dari hilir sampai hulur sebagai kawasan lindung melalui perda di 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Hentikan PLTU dan PLTG di 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Pelayanan listrik di desa tertinggal dan desa pedalaman di 10 kabupaten/kota Maluku Utara Pembangunan jembatan dan normalisasi air sungai di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

5. Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Siti Nurbaya Bakar :
• Tutup Perusahan Ilegal Loging di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Lindungi flora dan fauna di tetapkan melalui perda di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Lindungi tanaman endemik (obat) di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Hentikan alih fungsi lahan petani dijadikan lahan industri di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Hentikan pembuangan tailling, darat maupun laut di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Hentikan kerusakan hutan di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

6. Menteri perhubungan Budi Karia Sumandi : 
• Retribusi Barang dan Jasa Untuk Desa Terpencil dan Pedalaman di 10 kabupaten/kota, Maluku Utara
• Pelayanan kenyamanan transportasi kapal dan dermaga di 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Pelayanan listrik di desa tertinggal dan desa pedalaman di 10 kabupaten/kota Maluku Utara

7. Menteri PUPR Mochammat Basoeki Hadimoeljono : 
• Pembangunan SMK Pertanian dan Perikanan di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Pembangunan Rumah Sakit dan Tenaga Medis Kedokteran Spesialis di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Pembangunan jalan tani dan pelayanan kebijakan infrastruktur publik di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Hentikan reklamasi di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

8. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia :
• Hentikan investasi di 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Hentikan kerusakan ekologi lingkungan 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Reboisasi hutan yang di eksploitasi perusahan tambang 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Diwajibkan Perusahan tambang untuk mengelolah pemanfaatan limbah di 10 kabupaten/kota Maluku Utara

9. Menteri ATR/BPN Sofyan A. Jalil : 
• Tetapkan Hutan Masyarakat Adat Melalui Perda Di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Tetapkan Kawasan Hutan Lindung Di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Tetapkan Hutan Masyarakat di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
• Hentikan Perluasan Hutan Produksi Di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

10. Kapolri Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo : 
• Tarik keterlibatan militer dalam konflik agraria di 10 kabupaten/kota Maluku Utara
• Hentikan ilegal fishing di 10 kabupaten/kota Maluku utara
• Tingkatan KAMTIBMAS di 10 kabupaten /kota Maluku Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *