Gugatan Hasil PSU Pilkada Halut Diregistrasi, MK Kirim Surat ke KPU-RI

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

HALUT || Beritadetik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halmahera Utara (Halut) yang diajukan pemohon Pasangan calon (Paslon) Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS).

“Surat pemberitahuan kepada KPU RI ini sebagai tindaklanjut dari perintah Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan gugatan hasil PSU Pilkada Halmahera Utara,”kata Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut dijelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 4 Mei Tahun 2021 telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasca dilaksanakannya pemungutan/penghitungan suara ulang oleh KPU pada Rabu 28 April 2021.

“Sehubungan dengan hal tersebut, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyelenggarakan pemeriksaan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan,”jelasnya.      

Diketahui Mahkamah Konstitusi telah melakukan registrasi gugatan hasil PSU Pilkada Halut dengan nomor perkara nomor 17/PAN.MK/AP3/05/2021, tertanggal 4 Mei 2021. 

Pengajuan gugatan ini disampaikan oleh Pemohon Joel B Wogono dan Said Bajak.    Sebelumnya KPU Halut telah menetapkan Paslon Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih dengan meraih 50.743 suara, mengalahkan Paslon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS) yang hanya meraih 50. 377 suara, ada 101.120 suara sah, dan 1. 215 suara tidak sah, maka Paslon FM Mantap mengungguli Paslon JOS dengan selisih 366 suara.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *