Tiga Pengacara Lokal Siap Hadapi Gugatan JOS

Paslon Bupati Terpilih Ir. Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi saat menggelar Konferensi Pers, usai ditetapkan oleh KPU Halmahera Utara.

Halut || Beritadetik.id — Pasangan calon (Paslon) Ir. Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) menyiapkan tiga pengacara lokal untuk menghadapi gugatan Paslon Joel B Wogono – Said Bajak (JOS) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Terkait langkah dari Paslon JOS yang tidak menerima Hasil PSU Pilkada Halut dengan mengajukan gugatan jilid II di MK, kami FM-Mantap cukup mengutus tiga pengacara lokal di Halut, yakni Munjir Nabiu, Ramli Antula, dan Hery Hiorumu, untuk menghadapi 40 pengacara yang disiapkan pemohon,”kata Paslon Bupati Terpilih Ir. Frans Manery kepada Wartawan.

Bacaan Lainnya

Politisi Partai Golkar ini menegaskan proses Pilkada Halut sudah selesai pasca KPU melakukan penetapan Paslon terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halut, sekaligus diumumkan oleh DPRD Halut melalu rapat paripurna penetapan Paslon terpilih yang dilaksanakan pada Rabu (5/5) pekan lalu.

“Kami berterima kasih kepada KPU dan DPRD yang telah menetapkan saya dengan Muhlis sebagai Paslon terpilih di Pilkada Halut saat ini. Kepada semua pihak agar mendukung keputusan pihak penyelenggara setempat tanpa menciptakan isu yang menunjukan sikap tidak menerima proses Pilkada yang sudah selesai pasca melalui proses yang cukup panjang hingga PSU kemarin,”ujarnya. 

Diketahui pada Rabu (5/5) baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) secara resmi menggelar rapat paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut Ir.  Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap).

Suasana paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yulius Dagilaha didampingi Wakil Ketua Wiliam Manery dan dihadiri Pejabat Bupati Halut Saifuddin Djuba itu sempat diwarnai aksi Walk Out dari empat anggota DPRD dari PKB dan PDIP, masing-masing Irwan Jam, Irfan Soekoenay, Yusri Bailusi dan Fahmi Musa.

Ketua DPRD Halut Yulius Dagilaha mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara nomor : 26 /PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021, tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tahun 2020. 

“Sesuai dengan regulasi, DPRD diberikan waktu selama lima hari dalam menindaklanjuti Keputusan KPU tentang hasil Pilkada tersebut,”jelas Yulius. 

Ditegaskan, hasil paripurna pengumuman Paslon terpilih FM-Mantap ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara untuk ditetapkan tanggal pelantikan.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *