Polres Morotai Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Beritadetik.id – Polres Pulau Morotai bergerak cepat mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pulau Morotai. Langkah tegas ini diambil jajaran kepolisian usai menerima laporan masyarakat yang disertai bukti awal berupa rekaman video pada Minggu (23/8/2026).

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah bersama personel langsung beraksi di lapangan guna memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjaga situasi kondusif.

“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan, personel Polsek Morotai Utara berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga mengetahui, berada di lokasi, atau berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sebanyak 11 orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman,” ungkap IPDA Iksan Lampah.

Bacaan Lainnya

Usai mengani pemeriksaan awal di Polsek Morotai Utara, ke-11 orang tersebut langsung digiring ke Mako Polres Pulau Morotai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan awal penyidik, dugaan peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah Desa Tanjung Saleh. Korban berinisial N (15), seorang pelajar, awalnya diajak oleh beberapa orang menuju kawasan sekitar bangunan sekolah setempat.

Korban bersama seorang temannya kemudian diduga diajak menuju kawasan kebun warga yang tak jauh dari lokasi awal. Meski sempat menolak dan berusaha pulang ke rumah, korban tak berdaya lantaran mendapat ancaman dari sejumlah orang di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, korban dan temannya diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras secara berulang kali hingga mabuk berat. Dalam kondisi tak berdaya dan tidak mampu memberikan perlawanan tersebut, korban diduga menjadi sasaran tindak kekerasan seksual oleh beberapa terduga pelaku.

Pendalaman Keterlibatan dan Identitas Terduga Pelaku

Saat ini, kepolisian masih menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Inisial dari 11 orang yang diamankan yakni SM, SB, JT, RST, RT, RAB, RL, RT, AD, GB, dan WF.

“Kepolisian masih melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” tegas IPDA Iksan.

​Ia menambahkan bahwa penegakan hukum wajib didasarkan pada bukti yang sah seperti keterangan saksi, keterangan korban, dan bukti elektronik bukan sekadar pengakuan awal.

Perlindungan Korban dan Imbauan Media Sosial

Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan identitas korban. Pihak kepolisian memastikan tidak akan mempublikasikan nama lengkap, alamat, foto, maupun detail pribadi korban.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat luas dan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan rekaman video maupun foto yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyebaran materi sensitif tersebut dinilai dapat memperburuk trauma korban serta mengganggu proses hukum dan perlindungan anak.

Saat ini perkara telah ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polres Pulau Morotai. Penanganan kasus dipastikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *