Kasat Reskrim Polres Sula, Aryo Dwi Prabowo.
SANANA || Beritadetik.id– Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Makdahi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar.
“Terkait dugaan korupsi pasar Makdahi, kami sudah naikkan status penaganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena itu rencanannya pekan depan kami tetapkan tersangka dalam kasus ini,”kata Kasat Reskrim Polres Sula, Aryo Dwi Prabowo, Senin (11/4/2021).
Ditanya mengenai siapa saja dan berapa calon tersangka yang menjadi target, pihak Reskrim belum mau membuka ke publik. “Soal siapa dan berapa orang yang akan ditetapkan tersangka, akan kami umumkan setelah penetapan.
Diketahui, kasus Pasar Makdahi yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 ini, di lidik pihak Polres Kepulauan Sula karena diduga menelan kerugian sebesar Rp.1,9 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT ICB dengan nilai kontrak 5,6 milyar pungkas.(min/red).