KPU Kepsul Resmi Tetapkan FAM-SAH Sebagai Pemenang

Fifian Adeningsi Mus - Ir. H.M. Saleh Marasabessy 

KEPULAUAN SULA | beritadetik.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Fifian Adeningsi Mus dan Ir. H.M. Saleh Marasabessy sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Kepsul tahun 2020.

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Yuni Yunegsih Ayuba, didampingi Komisioner Ramli Yacub, Ifan Sulabessy Buamona, Samsul Bahri Teapon dan Hamida Umalekhoa, itu berlangsung di Auditorium DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada Senin (22/2/2021) dan dapat dihadiri pihak Bawaslu serta Paslon terpilih.

“Penetapan Paslon terpilih ini melalui Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, dengan nomor : 21/HK.03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/11/2021, kata Ketua KPU Yuni Yunegsih Ayuba dalam rapat pleno tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain keputusan penetapan yang dibacakan dalam rapat pleno itu, KPU setempat juga membacakan berita acara Nomor : 20/PL. 02.7-BA/03/8205/KPU-Kab/l/2021 tentang penetapan Paslon Bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Komisioner KPU Kepulauan Sula usai menggelar rapat pleno .

“Rapat pleno terbuka ini kami laksanakan sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PHP BUP-XIX/2021, serta Surat KPU RI Nomor: 152/PY.02 1-SD/03/KPU/N/2021, tanggal 11 Februari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca-putusan dismissal/ketetapan,”sambung Komisioner KPU Kepsul, Ramli Yacub.

Lebih lanjut Ramli bilang, Rapat pleno terbuka ini pihaknya menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor Urut 3 H. Fifian Adeningsi Mus dan Ir. H.M. Saleh Marasabessy. M.Si sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

“Paslon nomor 3 ini ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih karena memperoleh suara sebanyak 20.119 (Dua Puluh Ribu Seratus Sembilan Belas) atau 38,2 persen dari total suara sah,”jelasnya.

Diketahui, berita acara dari hasil rapat pleno tersebut dibuat dalam 6 rangkap yang masing-masing rangka ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dan disampaikan ke DPRD, Pasangan Calon Terpilih,Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Bawaslu.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *