Ini Alasan KPU Tetapkan AMR Lanjutkan Periode ke-2

Ketua KPU Arisandi La Isa pada saat menyerahkan berita acara penetapan ke Ketua Bawaslu Adidas La Tea.

Taliabu | beritadetik.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu menyatakan telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Aliong Mus dan Ramli di Pilkada Taliabu sebagai tindak lanjut Surat resmi KPU RI dan juga hasil keputusan dismissal/ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Taliabu Arisan La Isa pada rapat pleno yang dilangsungkan pada Sabtu (20/2) siang tadi, selain membacakan surat ketetapan, juga ikut membacakan berita acara nomor : 05/PL. 02.3-BA/02/8208/Kab/11/2021, tentang penetapan Paslon terpilih Aliong Mus dan Ramli.

Berita Acara tersebut juga memuat dasar pelaksanaan rapat pleno yang digelar pihak KPU, yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PHP.BUP-XIX/202 1 152/PY.02.1-SD/03/KPU//2021.

Bacaan Lainnya

Selain itu pihaknya merujuk pada Surat KPU RI Nomor : 152/PY.021-SD/03/KPU/II/2021, tertanggal 11 Februari 2021 tentang penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan dismissal/ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Taliabu yang diajukan Pemohon dari Paslon Nomor urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi.

“Rapat Pleno terbuka, KPU memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 02 H. Allong Mus dan Ramli sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 17.491 suara dalam Pemilihan Bupati Taliabu 2020,”jelas Arisandi.

Diketahui, rapat pleno yang berlangsung di Gedung Hemungsia Sia Dufu, Kota Bobong, di pimpin Ketua KPU Arisandi La Isa, dan didampingi Komisioner Basri Deba, Rometi Haruna, Musni La Mesa, dan Aksa Puko. Ikut mengawasi dari pihak Bawaslu Taliabu. Tampak Hadir unsur pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Taliabu.(is/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *