Tok ! KPU Resmi Tetapkan AMR 2 Periode

KPU Pulau Taliabu Resmi Tetapkan Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2020.

Taliabu | beritadetik.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi megesahkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu Aliong Mus – Ramli (AMR) sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada serentak Tahun 2020.

Penetapan Aliong Mus – Ramli (AMR) sebagai bupati dan wakil bupati Taliabu untuk periode 2021-2024 ini melalui rapat pleno KPU Taliabu dengan keputusan Nomor : 02/PL.. 02.3-Kpt /02/8208/Kab/11/2021.

Baca Juga :

Bacaan Lainnya

Rapat pleno penetapan yang dipimpin Ketua KPU Arisandi La Isa serta didampingi lima komisioner Basri Deba, Rometi Haruna, Musni La Mesa, dan Aksa Puko, sekaligus dihadiri Bawaslu Pulau Taliabu, dan Wakil Bupati Ramli dilaksanakan di Gedung Hemungsia Sia Dufu, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIT.

Diketahui, penetapan Paslon terpilih hasil Pilkada Pulau Taliabu ini dilaksanakan, setelah sebelumnya eksepsi atau jawaban KPU selaku pihak termohon dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pulau Taliabu yang disengketakan Paslon nomor urut 1 Muhaimin Syarif – Syafrudin Mohalisi (MS-SM) pada beberapa waktu lalu.(is/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *