Sidang Putusan PHP Pilkada, MK ‘Larang’ Semua Pihak Hadir di MK, Tapi..!

Panitera MK, Muhidin. (Foto : Ist).

“Sidang pengucapan putusan yang akan dilakukan ini berbeda dari sidang sebelumnya, karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja”.Muhidin, (Panitera MK).

JAKARTA | beritadetik.id — Mahkamah Konstitusi (MK) kini tinggal menunggu jadwal persidangan berikut untuk memutuskan/penetapan perkara Pilkada serentak 2020.

Dalam persidangan berikut dalam pemutusan perkara ini, tentu sesuai hasil memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar dalam beberapa hari terakhir.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

“Agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang,”kata Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin lewat media MK, Jumat (12/2/2021).

Muhidin menegaskan, terhadap perkara yang dijadwalkan untuk diputus lebih awal ini, MK pun telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.

“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.(mk/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *